You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Santunan Korban Pohon Tumbang Mencapai Rp 209.906.000
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Kehutanan Tangani 28 Klaim Pohon Tumbang

Dinas Kehutanan DKI Jakarta mencatat, sejak November 2016 hingga Februari 2017 telah mengurus 28 klaim yang diajukan korban pohon tumbang.

Hingga Februari ini, totalnya ada 28 permohonan klaim pohon tumbang yang kita tangani

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez mengatakan, sebelum klaim diajukan, korban pohon tumbang diwajibkan membuat laporan terlebih dahulu ke kepolisian.

"Mereka juga harus membawa dokumen pendukung lainnya," katanya, Sabtu (25/2).

Bangkai Pohon Tumbang Diolah Jadi Barang Kerajinan

Menurut Perez, jenis klaim yang bisa diajukan para korban pohon tumbang meliputi kerusakan pada kendaraan bermotor, bangunan, luka fisik hingga meninggal dunia.

"Hingga Februari ini, totalnya ada 28 permohonan klaim pohon tumbang yang kita tangani," tuturnya.

Ia merinci, 28 klaim pohon tumbang tersebut meliputi 18 klaim kendaran, enam klaim bangunan, dua klaim luka fisik dan dua klaim meninggal dunia.

"Pembayaran klaim ini memakai dana APBD. Termasuk santunan bagi korban pohon tumbang yang meninggal," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1181 personFolmer
  2. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye1103 personAnita Karyati
  3. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1094 personAnita Karyati
  4. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye919 personDessy Suciati
  5. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye895 personAnita Karyati